Jakarta,Lansir.Id – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat sistem internalnya sebagai strategi aktif dalam memerangi judi online di Indonesia.
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, mengungkapkan bahwa perseroan telah menerapkan Risk Based Approach** yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait **Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Langkah ini bertujuan untuk melindungi BRI dari tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.
“Selain itu, kami memiliki sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD), yang merupakan proses lebih mendalam dari **Customer Due Diligence (CDD), sebelumnya dikenal dengan **Know Your Customer (KYC),” ujar Agus.
Agus juga menyatakan bahwa BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Jika ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan sebagai dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkap Agus.
Sebelumnya,Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Keempat, lewat virtual account atau akun virtual. Kelima, melalui top-up. Terakhir, dengan e-wallet atau dompet elektronik.
Sumber : Siaran Pers AntaraNews.Com