berikan 5 Catatan Penting, Dewan Sarankan Disdikbud Buka Layanan Pengaduan PPDB 2023/2024

Samarinda,Lansir.Id – DPRD Samarinda meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda agar membuka layanan pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024. Hal tersebut diserukan lantaran komisi IV DPRD Samarinda mengeluarkan Lima catatan penting saat di gelarnya Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tahun ajaran 2023/2024 beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, mengungkapkan dari catatan tersebut diantaranya yaitu, penyatuan visi bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya, DPRD Samarinda menilai masih banyak pihak yang belum mengerti tentang pelaksanaan sistem zonasi pada PPDB kali ini, termasuk para kepala daerah.

“Paling tidak ada lima hal yang menurut saya menjadi pokok perhatian yang saya tuliskan disela-sela pertemuan,” ujar Sani, (6/6/2023)

Lanjut dijelaskannya, kedua yang harus diperhatikan yaitu perlunya clearing house untuk penanganan ketika ditemukan masalah saat pelaksanaan PPDB.

“Saya lihat upaya ini dimulai dengan kanal pelaporan di www.lapor.go.id. Walau terlambat tapi saya menganggap hal ini langkah maju. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda (Disdikbud), dan diharapkan tetap membuat layanan khusus pengaduan lokal khususnya di Samarinda,” kata dia.

Masalah ketiga, menurutnya, biasanya bermula dari penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di tiap kecamatan dan kelurahan. Sementara banyak daerah yang pembagian zonasi pada awalnya, didasarkan pada wilayah administrasi kecamatan.

“Sudah saatnya kita membuat Peta dan skenario sekolah masa depan. Karena hal ini menentukan arah pembangunan sekolah dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sani menyampaikan masih ada permasalahan kesiapan infrastruktur untuk pendaftaran secara online, seperti website sulit diakses, jaringan internet yang lemah hingga server down.

“Disdikbud harus melakukan antisipasi atau langkah alternatif dalam menghadapi kendala teknis tersebut, agar kedepan tidak ada pendaftar yang dirugikan akibat adanya kendala teknis tersebut,” jelasnya.

Yang terakhir, sebutnya, PPDB zonasi merupakan solusi instan untuk pemerataan mutu pendidikan di Indonesia.

“Apabila mutu pendidikan tidak dibarengi dengan akses, maka hal itu akan menjadikan ketimpangan,” pungkasnya. (Adv)

 

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER