Bea Cukai Bojonegoro Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp1,169 Miliar

Bojonegoro,Lansir.Id – Petugas Bea Cukai Bojonegoro berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang dibawa menggunakan mikrobus di wilayah Bojonegoro pada Selasa (13/08).

“Penindakan ini kami laksanakan berdasarkan informasi serta analisis intelijen terkait dugaan pelanggaran pengiriman rokok ilegal dengan mikrobus,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Debby Qosim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melaksanakan patroli dan pemantauan di sepanjang jalur Lamongan-Bojonegoro hingga akhirnya menemukan mikrobus yang dimaksud.

“Setelah melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kendaraan tersebut, kami menemukan 300 bal rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 62 bal rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai,” jelasnya.

Total rokok ilegal yang diamankan petugas mencapai 846.000 batang dengan nilai Rp1,169 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp631,98 juta. Selanjutnya, petugas Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan proses administrasi terhadap barang hasil penindakan untuk penelitian lebih lanjut.

“Penindakan rokok ilegal merupakan langkah signifikan dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai yang berlaku. Kami berharap upaya ini akan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal,” ujar Debby Qosim.

Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai Bojonegoro akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi serta berkomitmen untuk menjaga integritas.

Sumber : Rilis Pers Antara

 

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER