Bawaslu Temukan 19 Masalah dalam Pemilu 2024, Ini Rinciannya

 

Jakarta,Lansir.Id – Pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 tidak berjalan tanpa kendala. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat ada 19 masalah yang terjadi di berbagai daerah. Masalah tersebut terdiri dari 13 masalah saat pemungutan suara dan enam masalah saat penghitungan suara.

“Data ini didapatkan dari hasil patroli pengawasan yang dilakukan di 38 provinsi melalui aplikasi Siwaslu sampai dengan 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis (15/2/2024).

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan 13 masalah saat pemungutan suara, antara lain ada 37.466 TPS yang membuka pemungutan suara lebih dari pukul 07.00.

“TPS yang terlambat buka tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan,” kata Lolly.

Selain itu, ada 2.271 TPS yang terdapat mobilisasi dan/atau pengarahan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara. “Ada juga 2.271 TPS yang terjadi intimidasi terhadap pemilih dan/atau penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu itu juga menyebutkan enam masalah saat penghitungan suara, di antaranya ada 11.233 TPS yang Sirekap tidak bisa diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.

Kemudian, ada 1.895 TPS yang Pengawas TPS tidak mendapatkan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis pemilu. Hal ini terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Yogyakarta.

Terkait 19 masalah tersebut, Bawaslu telah melakukan beberapa tindak lanjut hasil pengawasan yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Puadi.

Untuk TPS yang terlambat buka, misalnya, pengawas pemilu telah memberi saran kepada KPPS agar memulai pemungutan suara sesuai waktu yang ditetapkan.

“Pengawas pemilu di lapangan telah memberi saran kepada KPPS yang bersangkutan, agar TPS dibuka sesuai dengan waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Puadi juga menegaskan terkait Pengawas TPS yang tidak mendapatkan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis pemilu dan Sirekap yang tidak bisa diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat, pengawas pemilu juga telah memberi saran kepada KPPS di TPS yang mengalami masalah tersebut.

Di akhir konferensi pers, Bagja menyatakan saat ini, pengawas Pemilu sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kemungkinan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan.

“Bagi KPPS yang sudah selesai menghitung suara, pengawas juga mulai mengawasi penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama,” tutupnya.(*)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER