Samarinda,Lansir.Id – Menjelang Masa Tenang Pemilu 2024 yang dimulai pada 11 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) mengajak semua peserta Pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di berbagai tempat.
APK yang dimaksud meliputi spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, bendera dan lain-lain yang dipasang di jalan-jalan dan fasilitas umum.
Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kaltim, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada semua peserta Pemilu terkait hal ini.
“Surat imbauan sudah kami kirimkan,” kata Hari Dermanto secara singkat, melalui pesan Whats App yang diterima oleh Tim Liputan Diskominfo Kaltim, Sabtu (10/2/2024) sore.
Surat imbauan tersebut berisi himbauan kepada semua pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu di tingkat Provinsi Kaltim, calon legislatif anggota DPR RI dapil Provinsi Kaltim, calon anggota DPRD Provinsi Kaltim, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, serta tim kampanye pasangan calon presiden, untuk taat pada aturan masa tenang Pemilu.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, Masa Tenang Pemilu adalah tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama Masa Tenang, peserta Pemilu tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
“Bawaslu juga mengimbau semua peserta Pemilu untuk secepatnya menertibkan/menurunkan APK secara mandiri sebelum masa tenang dimulai dan tidak melakukan aktivitas yang berbau kampanye pada masa tenang,” demikian isi imbauan tersebut.
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah itu, yaitu pada 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang, sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. (*)