Samarinda,Lansir.Id – Sebagai upaya menguatkan dan memperlebar jaringan Halal Value Chain di wilayah Kalimantan Timur, terutama pada bagian hulu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Kalimantan Timur (KPwBI Kaltim) telah menyelenggarakan sebuah program Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang sesuai dengan standar nasional. Acara ini berlangsung di Hotel Fugo, Samarinda, dari tanggal 14 hingga 16 Maret 2024.
Sebanyak enam belas juru sembelih dari enam Rumah Potong Unggas (RPU) yang berada di Samarinda, Bontang, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, mengikuti pelatihan ini. Pembukaan acara dilakukan oleh Budi Widihartanto, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur. Hadir pula dalam acara tersebut adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Direktur Jasa Keuangan Syariah KDEKS Kaltim, perwakilan dari Kementerian Agama wilayah Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, serta tim dari LSP PPHI.
Budi Widihartanto menekankan pentingnya pengembangan ekonomi syariah dan pasar produk halal di Indonesia, yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Beliau menambahkan bahwa penguatan rantai nilai halal sangat diperlukan, baik dari sisi hulu maupun hilir, dengan adanya jaminan sertifikasi halal. Hal ini akan membantu para pelaku usaha untuk meningkatkan kompetisi dan menambah nilai produk mereka, termasuk dalam pasar ekspor.
Selain itu, pelatihan dan sertifikasi ini juga merupakan langkah Bank Indonesia dalam mempercepat pengembangan RPU Halal, memudahkan pelaku usaha dan masyarakat dalam mendapatkan pasokan daging ayam dan unggas yang halal dan tayib di Kaltim. Program ini juga merupakan bagian dari persiapan menuju KalaFest dan Fesyar KTI 2024.
Bank Indonesia, bersama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait, berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ekonomi syariah melalui pendampingan dan fasilitasi yang dibutuhkan.
H. Murdi, Kepala Bagian Kanwil Kemenag Kaltim, mengapresiasi langkah Bank Indonesia yang mendukung program Wajib Halal yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Menurut regulasi yang berlaku mulai 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman, termasuk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2021. Ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi hak masyarakat untuk mengonsumsi produk yang halal.
Pelatihan ini mencakup semua aspek proses penyembelihan hewan unggas menurut syariat Islam, serta memperkuat pemahaman tentang prinsip kesejahteraan hewan dan praktik penyembelihan yang halal.
Setelah pelatihan, akan diadakan uji kompetensi bagi peserta untuk mendapatkan sertifikasi JULEHA, yang nantinya akan menjadi syarat bagi RPU untuk memperoleh sertifikasi Halal.(*)