Tak Punya Dokumen Lengkap, 365 Potong Kayu Ulin Diamankan dari MM di Paser

Satuan Reskrim Polres Paser mengamankan sebanyak 365 potong kayu ulin yang tak dilengkapi dokumen surat kepemilikan atau ilegal dari tangan pelaku berinisial MM (58).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat belum lama ini. Ia mengatakan pelaku saat penangkapan tak mampu menunjukkan dokumen.

“Karena tidak dapat menunjukkan dokumen, pelaku beserta barang bukti kami amankan,” katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (6/9/2022).

Ia menjelaskan, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu di Pelabuhan Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot pada Sabtu (3/9/2022) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

Ternyata benar di lokasi itu, polisi mendapati kayu jenis ulin sebanyak 365 potong yang menumpuk di pelabuhan dan siap untuk diangkut.

“Saat ditanya mengenai kelengkapan suratnya, pelaku tidak dapat menunjukkan surat atau dokumennya,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 37 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagaimana perubahan atas Pasal 83 Ayat 1 huruf b Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Pelaku disangkakan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER