Jakarta,Lansir.Id -Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini mencakup penghapusan tagihan piutang macet di tiga sektor utama: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada masukan dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurutnya, pelaku UMKM selama ini menghadapi tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan usaha mereka.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi dari banyak pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Prabowo menekankan bahwa produsen di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu para produsen di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan penting. Mereka dapat melanjutkan usaha mereka dan menjadi lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” ungkap Presiden.
Detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang ini akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Presiden Prabowo juga menyampaikan harapannya agar kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan. Hal ini penting agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan kepercayaan bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka.
“Kita berdoa agar seluruh petani, nelayan, dan UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan tenang, semangat, dan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ucap Presiden.
Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri.