Beranda Kaltimku Balikpapan OJK Cegah Aktivitas 9.888 Entitas Keuangan Ilegal di Kalimantan Timur

OJK Cegah Aktivitas 9.888 Entitas Keuangan Ilegal di Kalimantan Timur

0
12
OJK Kaltim-Kaltara Saat Menggelar Sosialisasi Satgas Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Foto : Diskominfo Kaltim

Balikpapan,Lansir.Id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berkomitmen memberantas dan mencegah aktivitas keuangan ilegal di wilayah tersebut. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh Presiden RI pada 12 Januari 2023, OJK telah mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini.

Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, menjelaskan bahwa UU P2SK bertujuan untuk menjadikan regulasi sektor keuangan lebih relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Pada 9 Oktober 2023, telah dilaksanakan High Level Meeting yang membahas penguatan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), termasuk penambahan anggota baru seperti Kementerian Sosial dan Badan Intelijen Negara.

Hingga 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal di Kalimantan Timur. Jumlah ini terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Dengan penambahan anggota Satgas dari 12 menjadi 16 kementerian/lembaga, diharapkan upaya penanganan kasus-kasus tersebut semakin diperkuat.

Parjiman menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar anggota tim kerja Satgas PASTI dalam mencegah berkembangnya aktivitas keuangan ilegal melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, Satgas PASTI Pusat menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di berbagai situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi dalam periode April hingga Mei 2024.

Hudiyanto dari Sekretariat Satgas PASTI Pusat menyatakan bahwa Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Satgas PASTI juga telah memblokir 129 tawaran investasi ilegal yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial entitas berizin untuk melakukan penipuan.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi yang dapat merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

“Masyarakat diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di media sosial, khususnya Telegram,” tutur Hudiyanto.

Hudiyanto juga mengungkapkan bahwa Satgas PASTI menerima 74 rekening bank atau virtual account terkait aktivitas pinjaman online ilegal. Atas hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk memerintahkan pihak bank melakukan pemblokiran.

“Dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” lanjutnya.

Satgas PASTI juga telah menemukan nomor telepon dan WhatsApp debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman dan intimidasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Selain itu, Hudiyanto mengatakan bahwa Satgas PASTI telah berhasil mengungkap bahwa Satgas PASTI telah berhasil mengungkap adanya modus penipuan yang marak terjadi, yaitu transfer dana dari pinjaman online ilegal kepada korban yang tidak mengajukan pinjaman.(*)

Sumber : Diskominfo Kaltim

 

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini