Samarinda,Lansir.Id – DPRD Samarinda menyambut dengan senang hati kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan perpanjangan waktu hingga Oktober 2026 untuk aturan wajib sertifikasi halal pada produk UMKM. Kebijakan ini dianggap sebagai kesempatan bagi pelaku UMKM untuk memperbaiki dan memperkuat pondasi usaha mereka.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, menekankan pentingnya mendengarkan masukan masyarakat dalam merancang peraturan daerah (Perda) yang inklusif.
“Kita harus responsif terhadap keberatan masyarakat mengenai regulasi halal dan memastikan bahwa kebijakan kita sesuai dengan kondisi lokal,” kata Laila.
Perlu diingat bahwa perda tidak hanya menjadi jawaban atas kebutuhan regulasi, tetapi juga harus dipersiapkan dengan teliti. Laila menekankan pentingnya menjaring aspirasi dan partisipasi aktif dari pelaku UMKM di Samarinda dalam proses ini.
Fasilitas lainnya, seperti rumah pemotongan hewan bersertifikasi halal, juga menjadi bagian penting dari proses.
“Sebelum kita menegur, kita harus memastikan bahwa sektor dasar seperti rumah pemotongan hewan sudah memenuhi standar halal,” menjelaskan Laila.
Pentingnya persiapan dan koordinasi yang efisien juga diakui oleh Laila sebagai kunci untuk implementasi peraturan yang sukses.
“Menyosialisasikan informasi tentang sertifikasi halal tidaklah mudah. Ada banyak pelaku usaha yang belum terinformasikan dengan baik,” pungkasnya.
DPRD Samarinda berkomitmen untuk melanjutkan upaya penyosialisasi dan koordinasi agar semua pelaku UMKM dapat memahami dan mengikuti prosedur sertifikasi halal dengan benar.(Adv)