Komisi I DPRD Kaltim Gagas Solusi untuk Konflik Lahan Ring Road II

Samarinda,Lansir.Id – Dalam upaya penyelesaian konflik lahan di Jalan Ir. H. Nusyirwan Ismail (Ring Road II), Komisi I DPRD Kalimantan Timur telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat ini diinisiasi untuk mencari solusi atas masalah tumpang tindih lahan yang terjadi di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I, menyatakan komitmennya untuk menemukan kepastian hukum bagi pemilik lahan.

Demmu mengungkapkan bahwa dari 70 petak lahan yang sempat menjadi sorotan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah berhasil menyelesaikan pembebasan lahan. Namun, masih terdapat 10 petak lahan yang belum terselesaikan karena adanya permasalahan tumpang tindih dengan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang dimiliki oleh transmigran.

“Ada sembilan pemilik dari sepuluh petak lahan tersebut, dan mereka telah mengajukan keluhan ke DPRD Kaltim,” kata Demmu pada hari Minggu (31/3).

Menanggapi situasi ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda telah mengirimkan surat ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk meminta klarifikasi status lahan.
“Kami memiliki beberapa opsi, termasuk mengklaim lahan atau menyerahkannya kembali kepada masyarakat,” terang Demmu.

Sebagai langkah konkret, Komisi I DPRD Kaltim berencana untuk memverifikasi surat yang telah dikirim oleh BPN Kota Samarinda ke kementerian setelah bulan Ramadan.

“Kami mengundang semua pihak untuk bersama-sama memeriksa respons dari direktorat jenderal terhadap surat yang telah kami kirimkan,” pungkas Demmu. (Adv/DprdKaltim)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER