Balikpapan,Lansir.Id – Sekretariat DPRD Kaltim menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Entry Usulan Aspirasi Masyarakat Pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) – Republik Indonesia (RI) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang Mahakam Ballroom AB Swiss-Belhotel Balikpapan pada hari Kamis, 7 Maret 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh tiga orang narasumber, yaitu Alfino Rinaldi Arif yang menjabat sebagai Kabid P2EPD Bappeda Kaltim, Mirwan yang menjabat sebagai Subbid Anggaran 2 BPKAD Kaltim, dan Dasmiah yang menjabat sebagai Karo Kesra Setdaprov Kaltim. Selain itu, moderator kegiatan ini adalah Eko Priyo Utomo yang merupakan Tenaga Ahli DPRD Kaltim.
Hadir juga dalam kegiatan ini beberapa perwakilan dari perangkat daerah Kaltim, tenaga ahli dan kelompok pakar DPRD Kaltim, staf administrasi anggota DPRD Kaltim dan staf fraksi DPRD Kaltim.
Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Andrie Asdi yang mewakili Sekretaris DPRD Kaltim dalam sambutannya mengatakan bahwa tema kegiatan ini adalah “Mendukung Proses Usulan Aspirasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025”.
Menurutnya, penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD Kaltim dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti reses, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, pengaduan masyarakat, sosialisasi perda, dan sosialisasi wasbang. Kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim.
“Pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim ini merupakan upaya untuk memahami berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dan melihat secara langsung proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ini juga merupakan bentuk tanggung jawab anggota DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya,” ujar Andrie Asdi saat membuka kegiatan sosialisasi.
Ia berharap bahwa melalui sosialisasi ini, staf administrasi anggota dewan, staf fraksi, kelompok pakar, tim ahli dan tenaga ahli DPRD Kaltim dapat memperoleh pengetahuan, wawasan dan informasi yang penting serta pemahaman secara teknis dalam mengentry kamus usulan aspirasi masyarakat yang dilakukan setiap tahun.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD adalah berupa daftar inventarisasi per masa pembangunan yang didasarkan pada RJPD, RPJMD dan RKPD tahun anggaran sebelumnya.
“Hasil penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD Kaltim dari berbagai kegiatan kedewanan dapat diinventarisasi menjadi permasalahan-permasalahan pembangunan daerah. Ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang anggota DPRD dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah pada tahun mendatang,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar entry usulan aspirasi pada SIPD-RI dapat dilakukan dengan baik dan benar serta dapat memberikan pemahaman, wawasan dan pengetahuan dalam entry usulan aspirasi SIPD-RI dan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim yang baik dan benar.
“Serta untuk mengurangi usulan aspirasi masyarakat yang ditolak atau kurang memenuhi syarat kelengkapan dalam kamus usulan aspirasi,” tambahnya. (Adv/DprdKaltim)