Berdalih Pengobatan Tumor Otak, ASN di Tenggarong Rutin Konsumsi Sabu

Kutai Kartanegara – Polisi meringkus seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait narkoba. Yang bersangkutan diringkus di Jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar, pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.

Penangkapan oknum ASN berinisial ASW alias Rendi (37) kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Rendi tidak sendiri, dia ditangkap bersama dengan seorang temannya yang merupakan oknum pegawai honorer di Dinas Peternakan Kukar,, berinisial HI (44).

Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat, di mana kedua pelaku kerap membawa narkoba dari wilayah Samarinda. Penyelidikan itu langsung dipimpin oleh Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan.

“Setelah dapat informasi kami mendatangi Jalan Pesut dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.30 Wita tim mendapatkan informasi kembali bahwa orang yang sering membawa sabu tersebut berboncengan dua menggunakan kendaraan Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi KT 4894 CAA dan memakai jaket berwarna abu-abu celana levis pendek,” ungkap Rachmawan, pada Jumat (15/7/2022).

Mantan Kasatreskoba Polres Kutai Timur ini pun melanjutkan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Pukul 15.55 Wita tim melihat orang dengan motor yang ciri-cirinya sama dengan yang diinformasikan sebelumnya.

“Kemudian tim mengikuti motor tersebut sampai di Jalan Alimuddin Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong, Kukar dan tim berhasil mengamankan dua orang tersebut,” bebernya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu yang disimpan di saku depan jaket sebelah kiri yang dikenakan Rendi. Kedua pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kukar untuk ditindak lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan tiga poket sabu seberat 1,2 gram, hp dan sepeda motor,” papar Rachmawan.

Di hadapan polisi Rendi mengaku sengaja mengonsumsi narkoba jenis sabu karena untuk pengobatan. Dia mengaku bahwa sedang mengidap tumor otak. Sabu ini sendiri telah dikonsumsi selama kurang lebih satu tahun.

“Pengakuannya untuk pengobatan, si ASN ini mengaku ada penyakit tumor otak, tapi kita akan liat nanti dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu,” tegasnya.

Tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang di wilayah Samarinda. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba ini.

“Pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER