Samarinda,Lansir.Id – Raperda Trantibum yang dibahas oleh Pansus DPRD Kaltim telah memasuki tahapan finalisasi draft. Harun Al Rasyid, selaku Ketua Pansus, menyatakan bahwa draft raperda telah selesai dan siap untuk dihadirkan ke publik pada tanggal 5 November mendatang.
“Kami telah menuntaskan draft raperda ini dengan melibatkan OPD terkait. Kami akan melanjutkan prosesnya sampai pengesahan,” ucap Harun, Selasa (31/10/2023).
Harun menjelaskan, Raperda Trantibum mengandung 13 ketentuan yang berhubungan dengan ketertiban di berbagai aspek, seperti jalan, sungai, sekolah, lingkungan sosial, dan kawasan tanpa rokok.
“Ketentuan-ketentuan ini akan menjadi acuan bagi masyarakat untuk menjaga ketertiban. Kami sudah merumuskannya dengan baik dalam draft raperda,” katanya.
Harun menambahkan, Raperda Trantibum juga menetapkan sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau sanksi administratif, tergantung dari hasil persidangan nanti.
“Kami berharap Raperda Trantibum ini bisa memberikan dampak positif bagi ketertiban dan perlindungan masyarakat. Kami optimis bisa mengesahkan raperda ini pada 16 November,” tutupnya.(Adv/Dprdkaltim)