Pengawalan Ilegal Bakal Ditindak

Pengawalan kendaraan tak bisa lagi sembarangan. Seperti yang kerap terjadi di ibu kota Kaltim. Pengawalan ilegal masuk pelanggaran prioritas dalam gelaran Operasi Patuh Mahakam 2023.

Di operasi terpusat itu, polisi ada delapan pelanggaran prioritas, yakni pelanggaran rambu lalu lintas, melawan arus, pengendara di bawah umur, tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt), berkemudi di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm SNI, penggunaan pelat tidak sesuai standar, dan pengawalan ilegal.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo mengungkapkan, aturan pengawalan sudah jelas tertera. “Secara ketentuannya seperti pengawalan dilakukan relawan itu sebenarnya bisa dikatakan ilegal, karena secara undang-undang sudah ada aturannya tidak boleh sembarang orang,” ungkapnya.

“Jadi itu menimbulkan pro dan kontra, meski secara kemanusiaan rekan-rekan relawan sangat membantu masyarakat yang memerlukan di bidang kesehatan. Tapi nanti didiskusikan dengan rekan-rekan relawan, bagaimana teknisnya mereka untuk itu. Yang jelas di masyarakat ada yang setuju dan tidak dengan adanya itu,” jelasnya.

Namun, tidak hanya dikhususkan kepada relawan, lanjut Gulo, kendaraan menggunakan lampu strobo, kendaraan organisasi masyarakat (ormas) yang juga menggunakan strobo juga tidak diperkenankan mengawal. “Jangan dipersempit dengan hanya kepada relawan, jadi lingkupnya luas,” terangnya.

Perwira berpangkat melati satu itu menjelaskan, izin pengawalan warga cukup mengajukan ke kepolisian. “Dan dilihat apakah patut dikawal atau tidak. Jadi tidak bisa digabungkan pengawalannya. Ada standarnya,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER