Seno Aji Harapkan Pergub 49 Bisa Direvisi Oleh PJ Gubernur

Samarinda,Lansir.Id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seno Aji mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian,Penyaluran,dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).

Hal tersebut dirinya sampaikan saat momen penyampaian hasil reses seluruh Anggota DPRD Kaltim dalam agenda Rapat Paripurna Ke-37,dimana seluruh anggota menghimpun aspirasi masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan -kebijakan yang dimiliki masing masing Dapil dengan persoalan sebagian besar tentang infrastruktur.

Kendati demikian Pergub Nomor 49 Tahun 2020 seolah menjadi halangan bagi Anggota DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti aspirasi karena adanya batas minimal besaran angka untuk merealisasikan serapan aspirasi yang ada.batasan nominal itu sebesar Rp 2,5 Miliar.

Seno mengaku adanya aturan tersebut mengakibatkan saat ini masih banyak aspirasi masyarakat yang telah disampaikan belum terpenuhi.harapan perubahanitu juga ia sematkan kepada PJ Gubernur Kaltim yang akan dilantik agar bisa melakukan revisi.

“Karena dalam penyampaian hasil reses,kita akui masih banyak yang belum terserap, mudah – mudahan adanya PJ Gubernur bisa direvisi,” Tuturnya.

Lanjut Seno,Dirinya bukan berarti tak bersyukur dengan nominal yang ada,namun baginya batasan minimal itu dianggap terlalu besar dibandingkan dengan aspirasi masyarakat yang masuk.

“Sehingga masih menjadi kendala dan kami harap bisa segera direvisi lagi,”Ucap Seno pada Senin (2/10/2023). (*)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER