Samarinda,Lansir.id – Kuasa Ahli Waris Aji Muhammad Parikesit,H Aji Pangeran Ario Kesumo Puger kembali dibuat meradang dengan sikap yang ditunjukkan oleh Badan Otorita Ibu Kota Negara (BO IKN).hal itu dipicu saat ahli waris menuntut hak dari pembebasan lahan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN).
Ahli Waris Aji Muhammad Parikesit,H Aji Pangeran Ario Kesumo Puger mengatakan hal yang membuat pihaknya kembali memanas karena pihak OIKN seolah tak mempercayai kelengkapan dokumen yang telah disertakan oleh pihaknya.menurutnya dokumen yang diserahkan sudah memenuhi unsur permintaan dan sudah mendapatkan surat pernyataan dari Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke -XXI,Adji Muhammad Arifin.
“Kami sudah menyertakan semua dokumen,yang isinya menyatakan dan mengakui keberadaan tanah dari ahli waris,jika seperti ini pemerintah seolah tak tidak mempercayai pihak ahli waris,”Ucapnya.
Puger Menambahkan kuasa ahli waris saat ini menuntut proses pembebasan lahan yang ada di IKN sebesar 265 Hektar,yang akan di proyeksikan menjadi lokasi pembangunan IKN.pihaknya pun telah mengerahkan segala cara untuk menuntut hak dari ahli waris.
“Kami telah melakukan rapat internal dengan ayahanda ahli waris kami Aji Muhammad Parikesit hingga RDP bersama Komisi I DPRD Kaltim,”Tuturnya.
Sambung Puger,pihaknya tak henti berupaya memperjuangkan pembebasan lahan tersebut bisa dilaksanakan,saat ini dengan surat pernyataan yang dipegang oleh pihaknya masih menjadi dasar kuat sebagai ahli waris yang telah di amanatkan.(Bgl).